Donasi kepesertaan yang diberikan meliputi dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). “Dengan adanya perlindungan ini, pekerja rentan dapat bekerja dengan tenang untuk meningkatkan taraf hidup mereka dan mencapai kesejahteraan. Harapan ke depan, mereka dapat melanjutkan sendiri kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan mereka melalui program reguler yang tersedia,” ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Senin, 31 Oktober 2016.
Model Bentuk Atap Rumah Minimalis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar